182 Tarif Barang Modal Dibebaskan
Bea Masuk 898 Kapal DiputihkanRabu, 27 April 2011 – 03:43 WIB
Terkait industri perkapalan, pembebasan sementara dilakukan hingga 31 Desember 2011, dilakukan termasuk untuk memutihkan bea masuk terhadap 898 kapal. Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Heri Kristiono mengatakan, kebijakan tersebut untuk mendukung asas cabotage atau kewajiban pengoperasian kapal berbendera dalam negeri untuk pelayaran domestik.
Heri mengatakan, sejak PMK 241 diberlakukan, pihaknya mendapatkan protes dari Asosiasi Pelayaran Indonesia (Insa) terkait pemberlakuan tarif 5 persen. Setelah dikaji, akhirnya tarif diturunkan menjadi 0 persen hingga pengujung tahun 2011. "Ini untuk mendukung pemberlakuan asas cabotage," katanya. Asas cabotage untuk industri pelayaran akan berlaku efektif pada 7 Mei mendatang.
Heri menjelaskan, dari 898 kapal yang diimpor, sebanyak 432 kapal telah menyelesaikan kepabeanan sebelum PMK 241 diberlakukan. Sedangkan 466 kapal belum menyelesaikan pemberitahuan kepabeanan ketika PMK 241 berlaku. "Artinya, belum bayar 5 persen. Namun, jika memberitahukan pemberitahuan kepabeanan sebelum 31 Desember 2011, akan mendapatkan tarif 0 persen," kata Heri. (sof)