19 PDAM Bebas Setoran PAD
Muluskan Bangun Infrastruktur AirJumat, 16 Januari 2009 – 01:13 WIB
Pembebasan kewajiban tersebut merupakan upaya pemerintah memperbaiki keuangan PDAM yang selama ini tidak bisa berinvestasi menambah jaringan air bersih. Itu akibat terbebani bunga pinjaman, kewajiban menyetor PAD ke pemerintah daerah, dan tarif air yang rendah.
Wapres Jusuf Kalla menilai, pembebasan kewajiban itu wajar karena pemerintah sebelumnya telah membebaskan PDAM dari beban bunga utang senilai triliunan rupiah. Ke-19 PDAM yang menjadi percontohan program 10 juta sambungan air bersih, antara lain, Palembang, Surabaya, Kabupaten Bandung, Ciamis, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Mataram, Kota Banjarmasin, Kota Padang, Kota Tangerang, Garut, dan Tuban. Lalu, Brebes, Kota Serang, Pemalang, Medan, Cianjur, Semarang, dan Mojokerto.