19 WNI Dapat Diselamatkan, 165 Lainnya Masih Terancam Hukuman Mati
Lebih lanjut dia mengatakan salah satu upaya pencegahan dengan meningkatkan kesadaran calon pekerja migran Indonesia agar melakukan migrasi yang aman.
Kemudian, pentingnya pembekalan dengan informasi mengenai hukum negara setempat.
"Kami menekankan bahwa ketika berangkat harus melalui prosedur pemberangkatan, bahkan sebelumnya harus mengetahui informasi mengenai hukum, adat istiadat negara setempat, mengenai apa hal tindak pidana yang dapat berujung pada ancaman hukuman mati, itu sudah diberikan sejak awal," katanya.
Dia berpendapat langkah-langkah tersebut itulah yang pihaknya lihat efektif untuk bisa mencegah terjadinya peningkatan kasus yang lebih tinggi terkait WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.
Saat ini Kemenlu RI mencatat terdapat 165 WNI terancam hukuman mati di luar negeri.
Dari 165 kasus tersebut, paling banyak di Malaysia ada 155 kasus.
Kemudian di Arab Saudi tiga kasus, di Uni Emirat Arab tiga kasus, di Laos tiga kasus dan di Vietnam satu kasus. (Antara/jpnn)