2 Anggota Geng Motor Penganiaya Warga di Cirebon Ditangkap, Lihat Jaketnya
Jumat, 27 Mei 2022 – 17:18 WIB
Tersangka S sering melakukan provokasi dengan menantang geng motor lainnya untuk berduel, dan juga sering menyasar masyarakat umum secara acak.
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka yang merupakan anggota geng motor kami jerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun," ujar Kombes Arif.
Dia pun menegaskan bakal terus memberantas geng motor yang melakukan ulah dan mengganggu ketertiban, serta meresahkan masyarakat.
"Kami terus melakukan pemberantasan dan penyisiran geng motor yang mengganggu ketertiban dan keamanan," ujar Arif (ant/fat/jpnn)