2 Anggota Polres Manggarai Barat Dipecat dari Polri
jpnn.com - KUPANG - Sebanyak dua anggota Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, dipecat dari kedinasan Polri karena kasus berbeda.
“Ada dua anggota kepolisian di Polres Manggarai Barat yang diberhentikan dengan tidak hormat dalam kasus yang berbeda," kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis (3/8).
Satu oknum anggota Polres Manggarai Barat dipecat karena terbukti melakukan penawaran dan janji untuk memuluskan kelulusan peserta seleksi penerimaan anggota Polri.
Oknum polisi itu ialah Bripka M yang menjabat Bhabinkamtibmas di salah satu desa di wilayah hukum Polres Manggarai Barat.
AKBP Ari Satmoko mengatakan sidang pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripka M digelar pada Selasa18 Juli 2023 pukul 10.00 WITA di Gedung Kemala Bhayangkari Polres Manggarai Barat.
"Dia terbukti melakukan penawaran dan janji untuk memuluskan kelulusan peserta seleksi penerimaan anggota Polri berdasarkan laporan polisi Nomor LP/01/II/2023/Propam tanggal 9 Februari 2023," Kapolres AKBP Ari Satmoko
Hasil keputusan hukuman kode etik pada 18 Juli 2023 menyatakan Bripka M bersalah dan dijatuhkan sanksi rekomendasi dipecat dari jabatannya sebagai anggota Polri.
Sementara itu, seorang anggota Polres Manggarai Barat Bripka SR juga diberhentikan tidak dengan hormat dari anggota Polri melalui keputusan sidang kode etik yang dilakukan di Polres Manggarai Barat pada 17 Juli 2023 .