2 Bulan, 34 Pelaku Kriminal Ditangkap, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-Siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menangkap 34 pelaku kasus penyalahgunaan narkoba dalam waktu dua bulan.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan 34 tersangka kasus tersebut ditangkap dalam periode September-Oktober 2021.
"Wujud keseriusan Satresnarkoba Polresta Tangerang untuk terus berupaya semaksimal mungkin memberantas pelaku kejahatan narkoba," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/10).
Wahyu menambahkan bahwa para pelaku yang ditangkap ada yang berperan sebagai pengedar dan pemakai.
Adapun narkoba yang disalahgunakan adalah ganja, sabu-sabu, dan tembakau sintetis.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku, yakni, ganja sebanyak 859,25 gram, sabu-sabu seberat 94,64 gram, dan 3,41 gram tembakau sintetis.
"Dengan terungkapnya kasus narkoba ini, total jiwa yang berhasil diselamatkan sebanyak 3.343 jiwa," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.