2 Bulan, 34 Pelaku Kriminal Ditangkap, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-Siap Saja
Minggu, 24 Oktober 2021 – 00:35 WIB
Namun, ada juga pelaku yang dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Hasil Tes Urine Bripka IS Positif, Kapolresta: Kapolri sudah Perintahkan Segera Dipecat
"Serta Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Wahyu. (cr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!