Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Buruh di Lombok Barat Ditangkap Polisi Gegara Memiliki 48,03 Gram Sabu-Sabu

Rabu, 07 Juni 2023 – 07:22 WIB
2 Buruh di Lombok Barat Ditangkap Polisi Gegara Memiliki 48,03 Gram Sabu-Sabu - JPNN.COM
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede J menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, kepada wartawan di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Selasa (6/6/2023). ANTARA/HO-Polres Lombok Barat.

Selain itu, petugas juga menyita dua klip bening berisi butiran kristal serta enam poket plastik bening berisi butiran kristal,  dua unit telepon genggam android, gunting warna hijau, korek api, pipet kecil, kaca, pipet besar dan uang tunai Rp 1 juta.

Menurut dia, RK dan HA disangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat dalam menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan satu dengan jumlah yang melebihi lima gram," ujarnya.

Dia mengatakan ancaman hukuman bagi para terduga pelaku mencakup pidana mati, pidana seumur hidup, serta pidana penjara paling singkat enam tahun dan pidana penjara paling lama 20 tahun. (antara/jpnn) 

2 buruh harian lepas ditangkap Polres Lombok Barat atas dugaan memiliki 48,03 gram sabu-sabu. Terancam lama di penjara.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close