Ratusan Mangkuk Stainless Steel Dijadikan Modus untuk Selipkan Sabu-Sabu
jpnn.com, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan Ditserse Narkoba Polda Metro Jaya mengagalkan upaya penyelundupan narkotika yang diimpor melalui mekanisme barang kiriman.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan barang bukti kurang lebih 12.172 gram narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu-sabu) yang disembunyikan pada rongga mangkuk berbahan stainless (false concealment).
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan penindakan narkotika ini bermula dari pendalaman informasi terhadap barang kiriman dengan nomor AWB 46Y23AFXXXX asal Malaysia.
Barang kiriman yang diberitahukan sebagai “Cooking Utensil” tersebut ditujukan kepada penerima berinisial RS di Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua kardus paket berisi total 800 mangkuk tersebut, petugas Bea Cukai menemukan bungkusan aluminium foil. Bungkusan itu berisi serbuk kristal putih dengan berat 15 gram pada setiap rongga mangkuk dengan total berat 12.172 gram," ungkap Gatot.
"Petugas kemudian menguji serbuk tersebut menggunakan narco-test dan uji Laboratorium oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta dan didapati hasil positif mengandung narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu)," sambungnya.
Dia menambahkan, modus yang digunakan relatif sederhana, yaitu dengan menyembunyikan pada rongga barang (false concealment).
"Jaringan internasional semakin lihai dalam menyamarkan barang, sehingga membutuhkan kejelian dari petugas Bea Cukai,” ungkapnya.