2 Debt Collector Ditangkap Polisi Seusai Ambil Paksa Mobil Wisatawan di Jogja, 3 Lagi Masuk DPO
Kemudian, Irvan dan dua debt collector lainnya memutuskan membawa masalah ini ke kantor polisi.
Menurut AKP Probo, dasar pelaku hendak menarik mobil korban ialah barcode yang tertempel di kendaraan roda empat tersebut.
"Salah satu dari oknum DC mengatakan telah sesuai barcode, padahal STNK dan nomor mesin itu dicocokan dengan apa yang ingin ditarik itu berbeda," kata perwira pertama polisi itu.
Akibat perbuatannya memaksa orang untuk menyerahkan barang, pelaku dikenakan Pasal 335 KUHP atau Pasal 368 dengan hukuman maskimal 12 tahun penjara.
Lebih lanjut, AKP Probo meminta kepada wisatawan yang liburan ke Jogja untuk lebih berhati-hati. AKP Probo berharap wisatawan yang mengalami peristiwa serupa untuk membawa permasalahan tersebut ke kantor polisi terdekat. (mcr25/jpnn)