2 Kabar dari DPR Ini Mungkin Bikin Honorer Tenang, Hilang Waswas
Kamis, 09 Februari 2023 – 14:40 WIB
Ada tiga mekanisme yang disiapkan kala itu, yaitu mengangkat honorer K2 menjadi PNS lewat seleksi.
Jika tidak lulus PNS, maka diikutsertakan dalam seleksi PPPK. Apabila tidak lulus lagi, maka honorernya dikembalikan kepada Pemda.
Pemda diberikan kewenangan menyelesaikan honorernya. Jika tetap dipekerjakan, maka gaji yang diberikan harus setara UMR. Jadi, tidak ada perintah diberhentikan secara massal. (esy/jpnn)