2 Kabar dari DPR Ini Mungkin Bikin Honorer Tenang, Hilang Waswas
"Saya yakin pemerintah tidak akan melanggar amanat UU ASN. Honorer itu akan tetap ada. Apakah dengan nama atau istilah lainnya," tegasnya.
Kabar kedua adalah revisi UU ASN. Walaupun tidak mau memberikan komentar banyak, Hugua menyampaikan pembahasannya akan ditentukan dalam rapat penetapan program legislasi nasional (Prolegnas).
Namun, sampai hari ini belum ada rapat penetapan Prolegnas.
"Saya juga menunggu -nunggu rapat Prolegnas ini," ucapnya.
Untuk diketahui, revisi UU ASN yang merupakan inisiatif DPR RI, salah satunya mengangkat seluruh honorer menjadi PNS.
Revisi UU ASN sudah digaungkan sejak 2017 dan beberapa kali masuk Prolegnas.
Revisi ini pernah dibahas di era Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Saat itu, almarhum Tjahjo menegaskan untuk pengaturan nasib honorer tidak perlu diatur dalam undang-undang dan cukup lewat peraturan pemerintah.