2 Kabar dari DPR Ini Mungkin Bikin Honorer Tenang, Hilang Waswas
jpnn.com, JAKARTA - Ada dua kabar menarik terkait honorer yang disampaikan anggota Komisi II DPR RI Hugua.
Kabar pertama adalah soal wacana penghapusan honorer.
Menurut mantan bupati Wakatobi dua periode ini, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), tidak ada salah satu pasal dan ayat pun yang menyelipkan kata penghapusan.
Artinya, kata Hugua, negara tidak melarang kepala daerah maupun instansi pusat merekrut tenaga honorer atau istilah lainnya sesuai kreativitas pimpinan instansi.
Yang dilarang negara adalah merekrut tenaga honorer untuk kepentingan politik.
Contohnya, karena bertujuan menang di pemilu, maka menjanjikan para pendukungnya untuk dijadikan honorer.
"Jadi, dari sisi undang-undang enggak ada kata penghapusan honorer itu," kata Hugua kepada JPNN.com, Kamis (9/2).
Kalau sekarang heboh dengan penghapusan honorer pada 28 November 2023, lanjutnya, itu karena ada pasal di PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).