2 Karyawan Merampok Kain di Toko Milik Bosnya Sendiri
Selasa, 01 November 2022 – 21:28 WIB
Menurut Asep, para pelaku melakukan aksinya itu menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario nomor polisi D-5992-JQ.
Kain itu, kata dia, dibawa satu per satu dari gudang toko tersebut menggunakan motor.
"Total kerugiannya hingga sekitar Rp 250 juta, itu dijualnya secara diecer begitu, digunakan untuk kepentingan sendiri," ucapnya.
Akibat perbuatannya, MR dan IR dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
AM sebagai penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama. (antara/jpnn)