2 Keluarga Korban Pelecehan Seksual di Depok Terima Uang Restitusi, Sebegini Jumlahnya
“LPSK kemudian membantu mengajukan restitusi ke Kejari Depok. Harapan saya, sebagai orang tua yang mengalami kasus seperti ini bisa mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh kami karena memang ini sudah sesuai dengan mandat undang-undang,” jelasnya.
Pihaknya menegaskan bahwa apa yang dilakukannya ini bukanlah untuk mencari uang, tetapi ini merupakan langkah yang tepat dan sesuai aturan yang ada.
“Kami melakukan ini agar menjadi pembelajaran bagi orang tua jika mengalami kasus ini,” ujarnya.
Perlu diketahui, terdakwa sudah 20 tahun terakhir melakukan aksi bejatnya mencabuli anak-anak bimbingannya yang masih di bawah umur.
Syahril dikenakan hukuman 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. (mcr19/jpnn)