Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Keluarga Korban Pelecehan Seksual di Depok Terima Uang Restitusi, Sebegini Jumlahnya

Selasa, 30 November 2021 – 06:05 WIB
2 Keluarga Korban Pelecehan Seksual di Depok Terima Uang Restitusi, Sebegini Jumlahnya - JPNN.COM
Penyerahan uang restitusi kepada dua keluarga korban pelecehan seksual yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Senin (29/11). Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com

jpnn.com, DEPOK - Dua keluarga korban kasus pelecehan seksual mendapatkan uang restitusi dari terpidana atas nama Syahril Parlindungan Martinus Marbun alias Kaka Ai, Senin (29/11).

Dalam penyerahan uang restitusi tersebut yang berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Depok dihadiri Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibowo, penasehat hukum dari dua anak korban, dan orang tua korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro menyebutkan pembayaran uang restitusi tersebut senilai Rp 18,04 juta untuk dua korban sebagai pelaksanaan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Rinciannya Rp 6.524.000 untuk korban J, dan  Rp 11.520.639 untuk korban BA sesuai tuntutan jaksa.

“Terpidana Martinus Marbun terbukti melakukan pencabulan dan dinyatakan melanggar Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 200 juta,” beber Kajari Depok kepada media, Senin (29/11).

Sri Kuncoro menjelaskan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Syahri sudah diputuskan sejak 6 Januari lalu, tetapi terdakwa sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan ditolak pada 15 September 2021.

“Kami mengharapkan restitusi ini dapat menjadi contoh, karena banyak di daerah lain belum sampai terpenuhi,” terangnya.

Di tempat yang sama, orang tua korban berinisial J menuturkan bahwa pihaknya mengajukan restitusi melalui LPSK atas saran dan rekomendasi dari kuasa hukum.

Dua keluarga korban pelecehan seksual anak di bawah umur mendapatkan uang restitusi sesuai putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News