2 Korban Pembacokan Tawuran Geng Motor di Lampung Selatan Kritis
Namun, dari pihak Kunjir tidak datang, kemudian dari pihak kelompok pemuda Totoharjo masuk mendatangi Desa Kunjir dengan menggunakan sekira 10 unit kendaraan.
"Sesampainya di Desa Kunjir, DAR, RAP dan KA yang berboncengan tiga melewati sekelompok pemuda Desa Kunjir dan akan dihadang. Saat mereka mau dihadang, DAR membacok salah satu pemuda Desa Kunjir," ujarnya.
Setelah melukai warga Kunjir motor yang dikendarai DAR dan rekannya terjatuh, rekan DAR yakni RAP yang berlari ke arah pantai pinggir laut Desa Kunjir menjadi korban penganiayaan, sehingga menyebabkan luka bacok di sekujur tubuh, kemudian ditolong warga dan dilarikan ke RSUD Bob Bazar Kalianda untuk menjalani perawatan secara serius.
Kapolres mengatakan atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 Tahun dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. (antara/jpnn)