2 Kurir Dihentikan di Pintu Keluar Tol Waru Gunung, Digeledah, Ditemukan 4 Kilogram Sabu-Sabu di Tas Pink
Petugas juga mendapat informasi bahwa pengiriman ini ternyata bukan yang pertama kali dilakukan tersangka.
Sebelumnya, tersangka sudah pernah mengirim sabu-sabu dan mendapat upah Rp 20 juta untuk sekali kirim.
“Yang pengiriman kedua ini belum diberikan upah karena tertangkap petugas,” kata Aris.
Sementara, Aris menambahkan tersangka BS berperan mengambil sabu-sabu dari HS di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Setelah itu, paket tersebut dikirim menuju Bangkalan, Madura, bersama AR.
“Namun belum sampai tujuan sudah tertangkap petugas di pintu keluar Tol Waru Gunung," ujar Aris.
Dalam penangkapan itu, petugas juga menyita satu mobil Toyota Avanza warna abu-abu metalik.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (mcr12/jpnn)