Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Landasan Moral Papa Novanto Mundur dari DPR dan Golkar

Jumat, 24 November 2017 – 16:21 WIB
2 Landasan Moral Papa Novanto Mundur dari DPR dan Golkar - JPNN.COM
Setya Novanto (rompi oranye). Foto: Mifathulhayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Direktur EmrusCorner Emrus Sihombing mengungkap dua landasan moral buat Setya Novanto untuk mundur dari jabatannya di DPR dan Golkar.

Emrus mengatakan, rujukan agar Papa Novanto (julukan Setnov) mundur sebagai Ketua DPR ada di Tap MPR nomor VI tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

Menurut dia, mantan Hakim Konstitusi Mahfud MD pernah menegaskan bahwa Tap MPR itu masih berlaku. Tap itu menyatakan bahwa pejabat negara yang mendapat sosrotan publik karena tingkah laku dan kebijakannya, mundur dari jabatannya tanpa menunggu keputusan pengadilan. "Pernyataan ini sangat jelas dan tegas tidak perlu multitafsir" kata Emrus, Jumat (24/11).

Kecuali memang tidak ada keinginan Novanto mundur dari jabatan Ketua DPR meski sudah menjadi tersangka. "Itu semua berpulang pada pertimbangan moral dari SN itu sendiri. Diserahkan saja pada yang bersangkutan," ujarnya.

Sedangkan landasan moral SN mundur dari ketum PG bisa merujuk pada tujuh pakta integritas pengurus partainya. Antara lain, pertama menyatakan siap menjalankan semua kewajiban dan memenuhi tanggung jawab selaku pengurus DPP PG sesuai pembidangan tugas masing-masing.

"Dengan status ditahan KPK, maka jelas SN tidak bisa menjalankan semua kewajiban dan memenuhi tanggung jawab tersebut. Tentu, SN bisa merenungkan ini lebih mendalam," katanya.

Kedua, siap menjaga kekompakan kerja dan soliditas sesama pengurus DPP PG sebagai salah satu kesatuan kepengurusan yang bersifat kolektif.

"Dengan status ditahan KPK, maka jelas SN sebagai sebagai PG, sulit membuat dirinya menjaga kekompakan kerja dan soliditas sesama pengurus DPP PG," tutur Emrus.

Rujukan agar Papa Novanto mundur sebagai Ketua DPR ada di Tap MPR nomor VI tahun 2001.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News