JC Ditolak, Karier Politik Juga Tamat, Oh Papa Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Selain divonis 15 tahun penjara, Setya Novanto juga diganjar berbagai hukuman lainnya karena terbukti korupsi dalam proyek e-KTP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Novanto diwajibkan membayar uang pengganti yang jumlahnya sama dengan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Hakim Anggota Anwar menyatakan bahwa terdakwa Setya Novanto telah menerima USD 3,8 juta dan USD 3,5 juta.
Sehingga besaran uang pengganti yang harus dibebankan kepada terdakwa sebesar USd 7,3 juta dikurangi sebesar Rp 5 miliar yang telah dititipkan terdakwa ke penyidik KPK.
Hakim menambahkan, pemberian jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem sudah dikembalikan Novanto kepada Andi. Karena itu, terdakwa tidak lagi dibebani untuk mengembalikan uang seharga jam tangan tersebut.
Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi ketika memegang jabatan sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar.
Semestinya, kata dia, Novanto sebagai pejabat lembaga tinggi negara memberikan contoh teladan akan tetapi justru melakukan sebaliknya. Yaitu melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa untuk mendapat keuntungan diri sendiri atau orang lain.
"Maka majelis hakim berpendapat terdakwa harus dijatuhi hukuman tambahan yaitu dicabut hak terdakwa untuk dipilih dan menduduki jabatan publik," kata Hakim Anwar membacakan pertimbangan hukum dalam putusan Novanto di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).
Hakim juga menolak pengajuan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama yang telah diajukan Novanto kepada penuntut umum KPK. Menurut Anwar, penuntut umum juga menyatakan Novanto belum memenuhi persyaratan sebagai JC.