Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

JC Ditolak, Karier Politik Juga Tamat, Oh Papa Novanto

Selasa, 24 April 2018 – 19:23 WIB
JC Ditolak, Karier Politik Juga Tamat, Oh Papa Novanto - JPNN.COM
Terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Selain divonis 15 tahun penjara, Setya Novanto juga diganjar berbagai hukuman lainnya karena terbukti korupsi dalam proyek e-KTP. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Novanto diwajibkan membayar uang pengganti yang jumlahnya sama dengan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

Hakim Anggota Anwar menyatakan bahwa terdakwa Setya Novanto telah menerima USD 3,8 juta dan USD 3,5 juta.

Sehingga besaran uang pengganti yang harus dibebankan kepada terdakwa sebesar USd 7,3 juta dikurangi sebesar Rp 5 miliar yang telah dititipkan terdakwa ke penyidik KPK.

Hakim menambahkan, pemberian jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem sudah dikembalikan Novanto kepada Andi. Karena itu, terdakwa tidak lagi dibebani untuk mengembalikan uang seharga jam tangan tersebut.

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi ketika memegang jabatan sebagai anggota DPR dan ketua Fraksi Golkar.

Semestinya, kata dia, Novanto sebagai pejabat lembaga tinggi negara memberikan contoh teladan akan tetapi justru melakukan sebaliknya. Yaitu melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa untuk mendapat keuntungan diri sendiri atau orang lain.

"Maka majelis hakim berpendapat terdakwa harus dijatuhi hukuman tambahan yaitu dicabut hak terdakwa untuk dipilih dan menduduki jabatan publik," kata Hakim Anwar membacakan pertimbangan hukum dalam putusan Novanto di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/4).

Hakim juga menolak pengajuan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama yang telah diajukan Novanto kepada penuntut umum KPK. Menurut Anwar, penuntut umum juga menyatakan Novanto belum memenuhi persyaratan sebagai JC.

Selain divonis 15 tahun penjara, Setya Novanto juga diganjar berbagai hukuman lainnya karena terbukti korupsi dalam proyek e-KTP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News