2 Muncikari Tawarkan PSK ke Wisatawan Timur Tengah, Berkeliling Menggunakan Mobil
Selasa, 11 Februari 2020 – 17:09 WIB
Atas perbuatannya, kedua mucikari itu dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). “Ancaman hukuman maksimal sampai dengan 15 tahun penjara,” pungkas Jaka. (ruh/pojoksatu)