Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Oknum Polisi Berbuat Terlarang, Kombes Denny: Kapolda Berang, Sanksi Tegas Menanti

Kamis, 23 Juni 2022 – 16:40 WIB
2 Oknum Polisi Berbuat Terlarang, Kombes Denny: Kapolda Berang, Sanksi Tegas Menanti - JPNN.COM
Dua oknum polisi dari Ditresnarkoba Polda Maluku ditangkap teman sendiri setelah diduga terlibat pengiriman sabu-sabu. Foto: Ricardo/JPNN.com

Keduanya ditangkap temannya sendiri dari Subdit II Narkoba Polda Maluku di rumah AS di Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon, sejak Jumat (17/06).

Kedua anggota polisi itu diduga terlibat dalam pengiriman narkoba jenis sabu-sabu di Kota Ambon. Keduanya kini ditahan di rutan yang berbeda.

Di mana AS dititipkan di Rutan Polsek Sirimau, sementara FR di Mako Ditresnarkoba Polda Maluku di Mangga Dua.

Polisi juga mengamankan salah satu warga yang turut serta yang ditangkap di gerai Indomaret, Desa Batumerah, Ambon.

Terkait hal tersebut, Direktur Resnarkoba Polda Maluku Kombes Pol Cahyo Hutomo, yang dihubungi tak mengangkat telepon.

Sementara Kapolsek Sirimau AKP Aris Chandra menyebut tersangka AS sudah dititipkan sejak Sabtu, (18/06).

Baca Juga: Uang Siswa Taruna Polri Hilang Dicuri, Pelaku Ternyata

“Betul (dititipkan) di rutan Polsek Sirimau,” katanya.(antara/jpnn)

Dua oknum polisi di Ambon, Maluku berinisial AS dan FR ditangkap rekannya sendiri karena terlibat kasus narkoba.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close