Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Oknum Polisi Berbuat Terlarang, Kombes Denny: Kapolda Berang, Sanksi Tegas Menanti

Kamis, 23 Juni 2022 – 16:40 WIB
2 Oknum Polisi Berbuat Terlarang, Kombes Denny: Kapolda Berang, Sanksi Tegas Menanti - JPNN.COM
Dua oknum polisi dari Ditresnarkoba Polda Maluku ditangkap teman sendiri setelah diduga terlibat pengiriman sabu-sabu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, AMBON - Dua oknum polisi di Ambon, Maluku berinisial AS dan FR ditangkap rekannya sendiri karena terlibat kasus narkoba.

Informasi penangkapan dua anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku, ini dibenarkan Plh. Kabid Humas Polda Maluku Kombes Denny Abrahams.

“Benar telah terjadi penangkapan terhadap dua anggota Ditresnarkoba Polda Maluku seperti informasi yang rekan-rekan terima,” kata Kombes Denny Abrahams di Ambon, Rabu (22/6).

Ia mengatakan saat ini sesuai dengan perintah pimpinan untuk kasus ini dikembangkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku sampai tuntas.

“Untuk diketahui bahwa Bapak Kapolda sudah berulang kali tegaskan bahwa anggota jangan terlibat narkoba baik sebagai pemakai apalagi sebagai pengedar,” ucapnya.

Ia mencontohkan beberapa kali sudah dilakukan sanksi tegas hingga dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) seperti yang terjadi di Polres Tual kepada salah satu anggotanya yang berpangkat Bripka pada (1/5) lalu.

“Atas kasus yang terjadi saat ini bila terbukti dalam proses hukum nantinya, maka terhadap kedua anggota tersebut pun akan menjalani proses yang sama,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya, AS dan FR anggota Ditresnarkoba Polda Maluku harus berurusan dengan kesatuannya sendiri, yakni penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku karena terlibat dalam pusaran narkoba di Kota Ambon.

Dua oknum polisi di Ambon, Maluku berinisial AS dan FR ditangkap rekannya sendiri karena terlibat kasus narkoba.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News