Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Pasal RPP Manajemen ASN Final Bikin Honorer Tercecer Kalang Kabut, Cermati Isinya

Kamis, 12 September 2024 – 17:22 WIB
2 Pasal RPP Manajemen ASN Final Bikin Honorer Tercecer Kalang Kabut, Cermati Isinya - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Foto: Dok. FPKS DPR RI

1) Penataan pegawai non-ASN dilakukan melalui pengangkatan pegawai non-ASN menjadi PPPK atau PPPK paruh waktu. 

2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan data yang ditetapkan oleh lembaga pemerintah non-kementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan, pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis Manajemen ASN

3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan waktu kerja dan jam kerjanya dari pegawai non-ASN.

Pada Pasal 303 disebutkan:

1) Pegawai non-ASN yang tercatat dalam data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (2) wajib mengikuti seleksi PPPK tahun 2024.

2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tahapan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.

3) Dalam hal pegawai non-ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk dalam penetapan kebutuhan PPPK tahun 2024, pegawai non-ASN tersebut diangkat menjadi PPPK paruh waktu berdasarkan usulan instansi pemerintah.

4) Dalam hal telah terdapat penetapan kebutuhan PPPK dan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, PPPK paruh waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diangkat menjadi PPPK sesuai dengan perencanaan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.

Ada 2 Pasal RPP Manajemen ASN final bikin honorer tercecer kalang kabut, cermati isi pasal-pasalnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News