2 Pasal RPP Manajemen ASN Final Bikin Honorer Tercecer Kalang Kabut, Cermati Isinya
"Yang dimaksud dalam Pasal 302 Ayat 2 itu honorer atau tenaga non-ASN yang terdata dalam database atau telah diusulkan juga oleh Pemda pada awal tahun 2024 ya?" tanya Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto kepada JPNN, Kamis (13/9).
Dia khawatir yang dimaksud dengan terdata adalah hanya yang database BKN. Ini malah jadi seperti kembali ke regulasi awal.
Herlambang juga khawatir jika hanya honorer database BKN diselesaikan, bagaimana nasib mereka yang sudah mengabdi lama, tetapi tidak terdata.
"Saat pendataan BKN tahun 2022, banyak daerah yang kebingungan mendata honorer termasuk tendik. Mudah-mudahan dapodik bisa menjadi rujukannya dan bukan hanya database BKN," pungkas Herlambang Susanto. (esy/jpnn)