2 Pecatan TNI AD Bentuk Komplotan Penjahat, Polisi Tak Tinggal Diam, Sikat!
Kamis, 21 Juli 2022 – 20:37 WIB
Mereka langsung menyergap satpam I Kadek Ginanta dan mengikat tangan dan kaki, serta melakban mulut sang satpam.
Setelah itu, mereka beraksi membobol ruang administrasi.
"Ada tiga brankas berisi uang sekitar Rp 90 juta yang dibawa kabur pelaku,” ujar I Ketut Suaka Purnawasa.
Hasil kejahatan yang diperoleh para pelaku sebagian sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan mereka sendiri.
Tim Opsnal Polsek Gerokgak hanya berhasil mengamankan barang bukti uang hasil kejahatan sebesar Rp 8,26 juta.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke 1e, 2e, 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. (jpnn)