2 Pegawai BPK Ditangkap, Uang Rp 350 Juta dari Dua Dokter Disimpan di Ransel
jpnn.com, BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap dua oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Keduanya inisial APS dan HF yang ditangkap saat sedang bertugas melakukan pemeriksaan di ruangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas menjelaskan kronologis penangkapan dua oknum pegawai BPK Jabar itu.
Kasus ini bermula saat BPK Perwakilan Jawa Barat melakukan pemeriksaan rutin pada Desember 2021.
"Kemudian terhadap temuan BPK Perwakilan Jawa Barat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, terduga pelaku APS meminta uang sejumlah Rp 20 juta kepada masing-masing puskesmas dengan total 17 puskesmas dan Rp 500 juta kepada RSUD Cabangbungin," kata Ricky di Cikarang, Kamis (31/3).
APS menghubungi M untuk langsung menyerahkan uang kepada BPK Perwakilan Jawa Barat pada 28 Maret 2022.
Saat itu dokter inisial A dari Forum Puskesmas menyiapkan uang sejumlah Rp 250 juta. Dokter M dari RSUD Cabangbungin hanya mau menyerahkan Rp 100 juta.
"Pihak RSUD Cabangbungin merasa takut. Namun, hanya mampu memenuhi sejumlah Rp 100 juta," ucap Ricky.