2 Pelaku Perusakan Tower Sutet di Muara Enim Ditangkap Polisi, Begini Motifnya
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi menyebut wilayah hukumnya dilalui dua Unit Pelaksana Transmisi yakni milik UPT Palembang dan UPT Bengkulu.
"Yang mereka rusak itu UPT milik Palembang," kata Andi.
Dia menjelaskan jalur tower UPT Palembang tersebut melintasi medan yang sulit diakses.
"Jadi tower SUTT PLN ini berada di desa perkebunan bahkan sampai di hutan. Oleh karena itu, unsur pengamanan untuk tower tersebut sangat minim," terangnya.
Menurut Andi, PT PLN sebenarnya telah membayar jasa pemeliharaan tower saluran udara tegangan tinggi (SUTT) ke PT BKB dengan kontrak tahunan.
Namun, dengan 270 tower SUTT yang ada di wilayah Muara Enim, PT BKB konon hanya mempekerjakan dua orang penjaga keamanan atau Petugas Ground Patrol (PGP).
"Dan dua orang yang kami tangkap ini adalah PGP. Namun, mereka ini tidak ada di dalam subkon, karena mereka bekerja tidak ada kontrak, hanya melalui lisan," beber Andi.
Akibat perbuatannya, pelaku perusakan diancam pasal 170 KUHPidana atau pasal 191 2e dan 3e KUHPidana dengan maksimal kurungan penjara selama sembilan tahun. (mcr35/jpnn)