2 Pembobol Minimarket Ini Ditangkap Polisi Seusai Begituan di Hotel
Kamis, 01 Desember 2022 – 10:34 WIB
Lebih lanjut ia menambahkan untuk satu lagi pelaku masih DPO berinisial AG. "Atas perbuatan pelaku, kami jerat dengan pasal 363 KUHP," imbuhnya.
Atas kerugian itu sendiri mencapai Rp 128 juta, dan dihabiskan pelaku untuk berfoya-foya di Palembang.
"Itu pengakuan pelaku, mulai dari rental mobil, menginap di hotel dan lainnya," tambahnya.
Pelaku sendiri beraksi bobol minimarket, dengan cara membuka paksa atap multi roof gudang mini market Beta Mart kemudian pelaku mengambil barang di dalam gudang mini market Beta Mart seperti rokok dan lain sebagainya.(*/sumeks)