2 Pembunuh Bos Emas Diterjang Peluru, Ambruk
Diduga HE yang sudah naik pitam langsung membacok kepala sebelah kiri dan punggung dengan menggunakan mandau yang sudah dibawanya.
Akibatnya korban mengalami luka parah hingga meninggal di lokasi kejadian. Usai melakukan aksinya, keduanya langsung mencari barang -barang berharga dan menemukan tas selempang hitam yang berisikan uang tunai, jam tangan, kunci mobil, SIM milik suami korban serta beberapa buah baju dan celana. Setelah mendapatkan hasil kejahatannya pelaku langsung melarikan diri.
“Kami yang mendapatkan laporan langsung melakukan olah TKP dan mengamankan dua buah mandau yang digunakan untuk membunuh korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” ungkapnya. (awa/c2/son)