Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

2 Pembunuh Sopir Taksi di Aceh Terancam Hukuman Mati

Selasa, 31 Agustus 2021 – 01:44 WIB
2 Pembunuh Sopir Taksi di Aceh Terancam Hukuman Mati - JPNN.COM
Polisi memborgol pelaku. Foto ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Kasus pembunuhan sopir taksi asal Medan yang mayatnya ditemukan di KM 31, Gunung Salak, Kabupaten Aceh Utara, akhirnya terungkap.

Dua tersangka pembunuhan tersebut telah ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe, Aceh. Kedua tersangka berinisial MYS, 29, warga Kabupaten Bireuen, dan ND alias YN, 42, warga Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

"MYS ditangkap di Aceh Besar, sedangkan ND ditangkap di Desa Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto di Lhokseumawe, Senin (30/8).

Dari pengakuan kedua tersangka, kata AKBP Eko Hartanto, korban berinisial CYH, 58, dieksekusi di kawasan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.

AKBP Eko Hartanto mengatakan awalnya korban ditelepon tersangka ND untuk mengantarkan tersangka MYS ke Langsa.

"Saat itu MYS berpura-pura baru pulang dari Malaysia," sebutnya.

Saat menjemput tersangka MYS, korban aktif berbagi lokasi melalui media sosial dengan anaknya. Dalam perjalanan, MYS meminta untuk menjemput dua rekannya yakni ND dan LO.

Kemudian meminta untuk diantarkan ke Lhokseumawe dengan upah sebesar Rp3 juta. Namun, setibanya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, ketiga tersangka menjerat leher korban dengan tali sabuk pengaman hingga tewas.

Kasus pembunuhan sopir taksi asal Medan yang mayatnya ditemukan di KM 31, Gunung Salak, Kabupaten Aceh Utara, akhirnya terungkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News