2 Pembunuh Sopir Taksi di Aceh Terancam Hukuman Mati
Selasa, 31 Agustus 2021 – 01:44 WIB
Selanjutnya, tersangka ND mengambil alih kemudi dan membuang mayat korban di KM 31 Gunung Salak.
Baca Juga: Suami di Malaysia, Istri Malah Ngamar Bareng Mantan di Hotel
"Barang bukti diamankan yakni satu unit minibus dan pakaian korban. Tersangka dijerat pasal 340 juncto Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata AKBP Eko Hartanto.(antara/jpnn)