2 Pemuda Berlagak Baik, Tawarkan Gadis Tersesat Bermalam, Subuh Malah Berubah Bejat
Mawar akhirnya dijemput pulang oleh keponakannya. Setelah sampai di rumah, Mawar membeberkan hal-hal yang dialaminya.
Mendengar pengakuan Mawar, orang tua Mawar langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Lahat.
Tersangka ATS ditangkap di rumahnya, sedangkan tersangka AF masih buron.
Tersangka ATS sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat oleh penyidik, Briptu Jeckson Capryus Lumban Gaol SH.
"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Hendra.
Baca Juga: 4 Sekeluarga Tinggal Serumah, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Ada Pelajar, Lihat
Atas perbuatannya, ATS dijerat Pasal 81 ayat (1) (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 01 Tahun 2016 dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (her/lahatpos.co)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: