Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pelaku Pencurian Uang dengan Modus Ganjal ATM di Medan Ditangkap Polisi

Minggu, 30 Juni 2024 – 11:45 WIB
Pelaku Pencurian Uang dengan Modus Ganjal ATM di Medan Ditangkap Polisi - JPNN.COM
Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun (tengah) saat menunjukkan barang bukti kasus ganjal ATM, di Mapolrestabes Medan, Sabtu (29/6/2024). Foto: ANTARA/Aris.

jpnn.com, MEDAN - Seorang pelaku pencurian uang dengan modus spesialis mengganjal mesin ATM berinisial ES alias Putra, 30, ditangkap Polrestabes Medan.

Penyidik menyebut pelaku telah belasan kali melakukan aksinya di Kota Medan Sumatera Utara.

"Tersangka mengakui sudah 16 kali mencuri dan menipu korbannya di wilayah hukum Polrestabes Medan. Dia ini residivis kasus yang sama," kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun di Medan, Sabtu.

Dia menjelaskan, dari sebanyak 16 kali melakukan aksinya di wilayah hukum ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu, tersangka mengaku telah meraup keuntungan sebesar Rp202 juta.

Uang tersebut digunakan tersangka untuk berfoya-foya, seperti membeli berbagai barang elektronik dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Dalam menjalankan aksinya, kata Teddy, tersangka dibantu pasangannya berinisial N (dalam pengejaran), yang terlebih dahulu mensurvei mesin ATM di beberapa jaringan pasar swalayan.

"Setelah masuk ke dalam swalayan, mereka memasukkan tusuk gigi di dalam lubang kartu ATM itu, lalu dipatahkan. Kemudian, tersangka menunggu korban siapa yang mengambil uang di mesin ATM. Saat korban coba memasukkan kartunya, otomatis kartu terganjal," kata.

Selanjutnya tersangka menghampiri korban dan menanyakan kendala yang dihadapi serta tersangka berpura-pura membantu seolah-olah bisa membantu para korbannya.

Seorang pelaku pencurian uang dengan modus spesialis mengganjal mesin ATM berinisial ES alias Putra, 30, ditangkap Polrestabes Medan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News