2 Pengedar Sabu-Sabu 53 Kg Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Sebanyak dua terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 53,59 kilogram asal Aceh dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Rabu (9/11).
Tuntutan terhadap dua terdakwa bernama Baihaqi (38) dan Anwar (37) itu dibacakan oleh JPU Alfriady Effendy.
Menurut dia, perbuatan kedua terdakwa telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut kedua terdakwa agar dihukum dengan hukuman mati," kata Alfriady dalam persidangan.
Penasihat hukum terdakwa, Deswita Apriani, menyatakan keberatan atas tuntutan JPU Alfriady. Deswita menilai bahwa tuntutan hukuman yang disampaikan jaksa terlalu tinggi.
Pertimbangannya, lanjut dia, lantaran lokasi penangkapan tidak sesuai untuk disidangkan di Lampung.
"Penangkapan di Aceh, seharusnya klien kami diadili di pengadilan Aceh," katanya.
Terkait tuntutan tersebut, pihaknya pada Senin (14/11) akan mengajukan pleidoi (pembelaan) yang akan disampaikan dirinya dan kedua terdakwa.