2 Pengeroyokan Lansia di Banyuasin Ditetapkan Tersangka
Sabtu, 13 Mei 2023 – 20:27 WIB
Akibat tuduhan mencuri tersebut AT dikeroyok oleh banyak orang warga Sungai Buah, Rambutan, Banyuasin, termasuk tersangka AA dan SN hingga babak belur kemudian melapor ke polisi LP/B/91/II/2023/SPKT POLDA SUMSEL melalui penasihat hukumnya Kahar Yuzakar.
Bahkan, ia menyebutkan, korban mengalami luka tusuk senjata tajam di bagian paha dan beberapa buah giginya patah sehingga harus menjalani perawatan hingga saat ini di Rumah Sakit Charitas Palembang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dijeratnya melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan.(antara/jpnn)