2 Pengeroyokan Lansia di Banyuasin Ditetapkan Tersangka
jpnn.com, PALEMBANG - Polisi menetapkan dua orang tersangka pengeroyokan pria lansia yang mengalami luka berat seusai dituduh pencuri di Banyuasin, Sumsel.
Kepala Subdit 3 Jatanras Dirreskrimun Polda Sumsel Kompol Agus Prihardinika, di Palembang, Sabtu, mengatakan dua tersangka tersebut berinisial SN (32) dan AA (34), warga Kecamatan Rambutan, Banyuasin.
Penetapan status tersangka kepada SN, dan AA yang juga diketahui sebagai oknum pegawai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Buah II Banyuasin itu didapatkan setelah penyidik memeriksa beberapa saksi yang diperkuat dengan kecukupan barang bukti di antaranya rekaman kamera pengawas (CCTV).
Adapun diketahui, rekaman video CCTV yang diterima dari penyidik kepolisian menunjukkan tersangka AA memukul kepala korban, AT, 60, menggunakan batu coran bersama dengan tersangka SN yang menginjak-injak kepala korban itu.
“Kepada penyidik keduanya yang ditangkap Kamis (11/5) itu mengaku pula telah mengeroyok korban pada Selasa sore di pinggir jalan Perumahan Jakabaring Permai, Banyuasin,” kata dia.
Sembari proses penyelidikan berlangsung kepolisian terus melakukan pengejaran beberapa orang lain yang diduga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan lansia AT.
Agus menjelaskan, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban AT mengaku pengeroyokan itu terjadi setelah dirinya dituduh mencuri.
Padahal saat itu korban yang merupakan warga Kecamatan Sukarami, Palembang mengaku hanya kebetulan melintas di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor seusai mengambil jatah uang penjualan getah karet di kebunnya.