2 Penjual Satwa Dilindungi Ditangkap Polres Aceh Selatan
Kemudian, pihaknya juga mengamankan dua kandang burung dengan ukuran masing-masing 40 centimeter kali 60 centimeter.
Selanjutnya, Tim Satreskrim mendapat informasi ada seorang lagi penjual satwa dilindungi tersebut.
Tim bergerak ke Desa Keude Rundeng, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan, guna menyelidiki informasi tersebut.
Setelah memastikan informasi tersebut, kata Iptu Rajabul Asra, Tim Satreskrim menangkap pria berinisial MY beserta barang bukti dua ekor burung tiong emas.
"Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Aceh Selatan untuk penyidikan lebih lanjut serta mengungkap pihak lainnya yang diduga terlibat penangkapan dan penjualan satwa dilindungi tersebut," kata Iptu Rajabu Asra. (antara/jpnn)