2 Penyidik KPK Intimidasi Saksi Kasus Bansos Covid-19?
jpnn.com, JAKARTA - Praswad Nugraha dan Muhammad Nur Yoga selaku dua penyidik KPK membantah telah mengintimidasi saksi kasus suap bansos Agustri Yogaswara alias Yogas. Menurut dua penyidik KPK itu, mereka tidak pernah mengintimidasi Yogas.
Hal ini disampaikan kuasa pendamping Praswad dan Yoga, March Falentino menanggapi kliennya yang dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan intimidasi kepada Yogas.
"Kami tegaskan bahwa tidak pernah terjadi intimidasi terhadap saksi apalagi kekerasan fisik," tegas March di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/6).
March mengaku akan mengajukan saksi dan ahli dalam persidangaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.
Terlepas dari itu, March menyebut, apabila seluruh keluhan, perasaan, atau ketidaksukaan pelapor ditindaklanjuti dengan sidang etik, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk.
Sebab, menurut dia, pelaporan ini berpotensi dicontoh oleh tersangka maupun pihak lain yang merasa terganggu dengan kinerja KPK.
Dia juga menyatakan, proses etik tersebut mempengaruhi proses penyidikan kasus dugaan suap Bansos Covid-19. Penyidik akhirnya perlu membagi waktu, tenaga, dan konsentrasi antara penyidikan dan proses etik.
"Kami yakin Dewan Pengawas akan memutus perkara ini seadil-adilnya sesuai dengan peraturan kode etik yang berlaku di KPK, dan sesuai fakta-fakta yang muncul di persidangan," tandas March.
Diketahui, Majelis Etik Dewan Pengawas Dewas KPK tengah memproses dua penyidik KPK Praswad dan Yoga atas dugaan pelanggaran kode etik. Keduanya merupakan penyidik yang menangani kasus dugaan suap Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19.
Persidangan dugaan pelanggaran kode etik tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan saksi kasus suap pengadaan sembako Bansos Covid-19 terhadap Yogas. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: