Info Terbaru dari Dewas KPK soal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar
jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan bakal memproses laporan dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli Siregar selaku wakil ketua di lembaga antirasuah itu.
Laporan itu dilayangkan sejumlah pegawai KPK, yakni Sujanarko, Novel Baswedan, dan Rizka Anungnata.
Mereka menduga Lili melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang telah menjerat penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
"Sedang diproses administrasinya," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho saat dikonfirmasi, Kamis (10/6).
Menurut Albertina, Dewas KPK akan mengusut kasus tersebut dengan mengumpulkan sejumlah bukti.
Masalah tersebut juga sudah menjadi atensi Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Untuk dugaan pelanggaran etik Ibu Lili, kan, sudah disampaikan ketua Dewas dalam konferensi pers beberapa waktu yang lalu. Akan diproses Dewas dengan mengumpulkan bukti-bukti," ucap Albertina.
Adapun Lili dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran etik. Pertama, dia diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.