2 Perusahaan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Begini Modusnya
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan, PT. Afi Farma dan CV Samudra Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut.
Kedua korporasi itu diduga melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, serta mutu.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka kedua perusahaan itu seusai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan kepada sebanyak 41 orang.
"31 orang saksi dan 10 ahli," ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11).
Irjen Dedi mengatakan modus PT. Afi Farma malah dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan profilen glikol dalam pembuatan obat sirop.
"PT. Afi Farma hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," ujar Dedi.
Dia mengatakan PT. Afi Farma diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV. Samudra.
Pasalnya, setelah dilakukan penyidikan di lokasi CV. Samudra ditemukan 42 drum profilen glikol.