2 Polisi Didakwa Akhiri Hidup 6 Laskar FPI, Pengacara Korban Kritisi Surat Dakwaan
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai menyidangkan perkara unlawful killing terhadap empat laskar Front Pembela Islam (FPI), Senin (18/10).
Terdakwa dalam perkara itu ialah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella.
Jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan surat dakwaan pada persidangan perdana itu mengungkapkan empat laskar FPI mencoba merebut senjata polisi.
Menurut JPU, insiden itu terjadi saat Briptu Fikri, Ipda Yusmin, dan almarhum Ipda Elwira Priadi Z menggelandang empat anggota Laskar FPI ke dalam mobil tepat di rest area KM 50 Jakarta-Cikampek.
Empat anggota laskar FPI itu ialah Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza.
Polisi menggelandang empat anggota laskar FPI itu setelah terjadi insiden baku tembak. JPU menjelaskan sebelumnya ada baku tembak antara polisi dengan anggota laskar FPI.
Insiden itu mengakibatkan dua anggota laskar FPI tewas. Oleh karena itu, polisi menggelandang laskar FPI yang tersisa.
Jaksa menyebut polisi tidak memborgol laskar yang ditangkap. Konon, para laskar yang tersisa berupaya merebut senjata dari polisi.