Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Simak Kabar Terbaru Sidang Dugaan Pembunuhan 6 Laskar FPI

Selasa, 05 Oktober 2021 – 22:43 WIB
Simak Kabar Terbaru Sidang Dugaan Pembunuhan 6 Laskar FPI - JPNN.COM
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezar Simanjuntak, Rabu (8/9/2021) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan kabar terbaru terkait persidangan kasus dugaan pembunuhan enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Keenam laskar FPI diketahui tewas di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Kasus ini dikenal dengan sebutan unlawful killing. 

Menurut Leonard, persidangan kasus ini dipindahkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Disebutkan, pemindahan persidangan tertuang dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021, tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana atas terdakwa Ipda M Yusmin Ohorella dan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan.

"Tim Penuntut Umum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan dua berkas perkara (splitsing) dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 187/KMA/SK/IX/2021 tanggal 16 September 2021, maka Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 152/KMA/SK/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Menurut Leonard, dua berkas perkara dan surat dakwaan dimaksud telah dilimpahkan dan diterima langsung oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk masing-masing terdakwa, sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (5/10).

Kapuspenkum Kejagung menyampaikan kabar terbaru terkait persidangan kasus dugaan pembunuhan enam laskar FPI.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News