2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Habiburokhman Berharap Jaksa Ajukan Kasasi
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta jaksa tidak menyerah menyikapi vonis bebas dua polisi terdakwa kasus penembakan laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Habiburokhman berharap jaksa bisa mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut sehingga spekulasi atas perkara pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing bisa tuntas.
"Saya berharap jaksa bisa mengajukan kasasi atas putusan tersebut, agar segala spekulasi terkait perkara ini benar-benar bisa dituntaskan hingga tingkat terakhir di Mahkamah Agung," kata legislator Fraksi Partai Gerindra itu melalui layanan pesan, Jumat (18/3).
Habiburokhman melanjutkan bahwa jaksa dalam memori kasasi nanti bisa memasukkan yurisprudensi putusan perkara lain yang memiliki vonis berbeda.
"Dalam memori kasasinya jaksa harus memasukkan perbandingan putusan perkara ini dengan perkara-perkara lain soal implementasi alasan pemaaf," ungkap dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin bersalah dalam pidana penganiayaan, sehingga membuat orang meninggal dunia dalam peristiwa KM50 di Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020.
Namun, hakim dalam putusannya merasa ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap terdakwa melakukan perbuatan seperti tertuang dalam nota pembelaan alias pleidoi.
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada para terdakwa yakni Fikri dan Yusmin dengan hukuman lepas alias tidak dipidana.