2 Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Habiburokhman Terkejut, Lalu Berkomentar Begini
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman angkat bicara terkait vonis bebas dua polisi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella terdakwa dalam kasus penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek.
Dia mengaku sangat terkejut ketika mendengar vonis bebas kedua terdakwa pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing tersebut.
"Saya kaget dan prihatin soal putusan lepas tersebut," kata Habiburokhman melalui layanan pesan, Jumat (18/3).
Pasalnya, legislator Fraksi Partai Gerindra itu merasa para terdakwa akan tetap dihukum meskipun memiliki alasan pembenaran atau pemaaf melakukan aksi unlawful killing.
"Tadinya kami kira alasan pemaaf hanya akan dipakai majelis untuk meringankan hukuman. Namun, demikian saya harus menghormati putusan pengadilan," ungkap Habiburokhman.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin bersalah dalam pidana penganiayaan, sehingga membuat orang meninggal dunia dalam peristiwa KM50 di Tol Jakarta-Cikampek pada Desember 2020.
Namun, hakim dalam putusannya merasa ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap terdakwa melakukan perbuatan seperti tertuang dalam nota pembelaan alias pleidoi.
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada para terdakwa yakni Fikri dan Yusmin dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.