2 Preman yang Kerap Memalak Pedagang di Medan Digulung Polisi
Pada saat diringkus, pelaku sedang mengambil uang panjar untuk lapak berjualan UKM per lapak sebesar Rp 300.000.
"Untuk barang bukti yang disita berupa uang Rp 300.000, satu kwitansi tertulis Rp 300.000-, satu lembar kwitansi kosong, satu pulpen, satu HP, dan satu sepeda motor Satria Fu BK 5112 AYA," beber dia.
???????Fathir menambahkan terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUH Pidana dan masih dalam proses pemeriksaan.
Kegiatan operasi penindakan pelaku pungli tersebut akan terus dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat.
Kegiatan operasi penindakan para pelaku pungli juga dilaksanakan oleh polsek-polsek jajaran di wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Kami juga berharap kepada masyarakat untuk dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya pungutan liar," pungkas dia. (antara/jpnn)