2 Pria Asal NTT Penganiaya Anggota TNI di Bali Jadi Tersangka
jpnn.com, BADUNG - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung, Bali menetapkan EW (28) dan AP (26) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota TNI berinisial CG (43).
Dua orang tersangka kasus pengeroyokan itu merupakan warga asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia mengatakan kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap peran dari keduanya.
Dari hasil penyelidikan terhadap para terduga pelaku pengeroyokan anggota TNI di Cafe Tuak Rembulan, Jalan Gunung Sanghyang, Lingkungan Jambe, Kerobokan Kaja, Polres Badung, akhirnya menetapkan kedua orang sebagai pelaku utama.
Pelaku EW ditetapkan sebagai tersangka karena memukul korban pada bagian mulut, sementara pelaku AP diketahui terlibat karena melempari korban dengan kursi.
"Pelaku inisial EW mendorong dan memprovokasi korban karena tidak terima ditegur saat bertengkar dengan salah satu waitress (pelayan pertemuan) di warung Rembulan, hingga berujung aksi pemukulan," ucapnya.
Sementara pelaku AP melakukan kekerasan terhadap korban karena mengira korban telah memukul temannya yaitu EW, sehingga dia secara spontan melempar kursi ke arah anggota TNI tersebut.
Dalam penyelidikan sebelumnya, polisi telah mengamankan enam terduga pelaku termasuk satu di antaranya perempuan.