2 Pria Asal NTT Penganiaya Anggota TNI di Bali Jadi Tersangka
Berdasarkan penyelidikan, empat pelaku lainnya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota yang berprofesi sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) itu.
Pramasetia mengatakan kedua pelaku sudah terpengaruh minuman alkohol saat melakukan tindak pidana tersebut, bahkan sebelum datang ke Cafe, keduanya sudah dalam kondisi mabuk.
“Kedua pelaku merupakan perantau yang datang bekerja di Bali. Pelaku EW merupakan seorang buruh proyek, sedangkan AP berprofesi sebagai tatto artist,” kata Pramasetia.
Polisi kemudian menjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi saat korban hendak melerai perselisihan antara pelayan perempuan (waitress) di sebuah kafe di Gunung Sangyang, Lingkungan Jambe, Kerobokan Kaja, Badung, Bali dengan para pelaku, pada 24 Februari 2024 pukul 01.24 Wita.
Korban yang datang sekitar pukul 01.00 Wita awalnya menyaksikan seorang pelayan perempuan berselisih paham dengan pelaku.
Korban yang merupakan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) sementara melakukan patroli dialogis di daerah itu berusaha melerai kedua belah pihak, tetapi pelaku melawan dan berusaha memukul korban.
Korban pun dipukul pada bagian mulut dan salah satu pelaku sempat melemparkan kursi dan tidak mengenai korban.