2 Pria Berinisial DN dan AN Ditangkap, Kasus Mereka Berat
jpnn.com, SERANG - Polisi menangkap dua pria berinisial DN (26) dan AN (29), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di daerah Cikeusal, Kabupaten Serang, Senin (21/2) malam.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa kerap ada transaksi narkoba di wilayah itu.
"Setelah dilakukan pengintaian, petugas kemudian mengamankan tersangka DN yang diketahui baru saja mengambil barang pesanan. Barang bukti satu paket sabu-sabu ditemukan di dalam kantong celana," kata Michael dalam keterangan tertulis, Jumat (25/2).
Saat diperiksa polisi, DN menyebut satu paket sabu-sabu yang dibawanya merupakan pesanan AN.
Atas pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak dan mengamankan AN di lokasi berbeda.
"AN sudah beberapa kali memesan sabu kepada DN dan rencananya kedua tersangka akan menggunakan sabu-sabu bersama," jelasnya.
Michael menambahkan bahwa DN tidak hanya sebagai pengguna tetapi juga kerap menjadi kurir sabu-sabu.
DN mendapat sabu-sabu dari seorang pengedar berinisial YO yang masih diburu polisi hingga kini.