2 Pria Ini Ditangkap di Jembatan Ampera, Kasusnya Parah Banget
Kamis, 08 Desember 2022 – 16:38 WIB
Tidak hanya menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu buah handphone Vivo Y21 dan satu senjata tajam jenis pisau dan gunting.
Atas ulahnya, para pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara. (mcr35/jpnn)